Saturday, April 1, 2017

Percepat Proses, Pembunuhan Krisna Ditahan




Kapola Jawa Tengah, Irjen Condro Kirono mengabarkan bahwa AMR, tersangka kasus pembunuhan di SMA Taruna Nusantara sudah ditahan. AMR akan ditahan untuk tujuh hari kedepan di Mapolres Magelang.

Dia ditahan hingga 7 hari pertama, ujar Condro di Mapolres Magelang.

Selain itu, Condro juga mengatakan bahwa penyidik bersama dengan Kejaksaan Negeri Kejari Magelang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Selain itu, Kejari Magelang juga telah diajak untuk mendampingi saat rekonstruksi sebanyak dua kali.

rekonstruksi kita lakukan sebanyak dua kali bersama Kejari supaya kasus ini cepat selesai, tujuh hari berkas sudah selesai, karena ada aturannya, sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan, Condro mengatakan ada rasa penyesalan dari pelaku. Plisi juga menyebut motif pembunuhan itu lantaran AMR sakit hati karena pernah kepergok Kresna sedang mencuri uang. Kresna langsung melaporkan AMR.

AMR yang merasa sakit hati pun berencana untuk membunuhnya. Dia kemudian membeli sebuah pisau di swalayan dengan alasan akan digunakan untuk prakarya. Pada Jumat kemarin, AMR langsung melancarkan akhir jahatnya.

Atas perbuatan kejinya, AMR dijerat hukuman dengan pasar 80 Undang-undang Perlindungan Anak juncto pasal 340 KUHP. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak polisi melakukan gelar perkara. Sebelumnya Polisi telah memeriksa 16 saksi yang terdiri dari 13 siswa, 2 orang pamong, dan 1 orang kasir.

Kresna ditemukan tidak bernyawa di barak G 17 pada hari Jumat kemarin. Dia ditemukan tewas sekitar pukul 04.00 WIB saat akan dibangunkan untuk melakukan salat subuh.

No comments:

Post a Comment