Sunday, April 9, 2017

Buni Yani Berharap Tidak Ditahan Jaksa



Tersangka kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dia sangat berharap agar dirinya tidak ditahan sama seperti Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (ahok) dalam kasus penistaan agama.

Saya tidak mau berandai-andai dulu, akan tetapi kami sangat berharap agar Pak Buni tidak sampai ditahan, ujar kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian.

Aldwin yang menjelaskan beberapa alasan supaya Buni Yani tidak ditahan di kejaksaan. Menurutnya, kliennya sudah bersikap kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri apabila dia tidak ditahan oleh jaksa dalam kasus ini.

Pak Buni Yani orangnya sabar, jadi tidak mungkin dia melarikan diri, semua barang bukti juga sudah disita, ujarnya.

Sikap tidak adil terhadap jaksa yang tidak menahan Ahok pada saat tahap dua. Menurutnya, kasus Buni ini berkaitan dengan kasus Ahok sehingga jaksa harus berlaku adil.

Waktu tahap kedua Ahok, jaksa juga mengatakan tidak menahan karena penyidik tidak menahan. Pak buni kan tidak di tahan penyidik, sehingga jaksa harus konsisten dong, ungkapnya.

 Pagi tadi polisi akan menyerahkan Buni Yani berikut dengan barang buktinya ke Kejari Jabar setelah kasusnya dinyatakan telah lengkap. Setelah itu jaksa akan menyiapkan surat dakwaan untuk Buni Yani.

No comments:

Post a Comment