Monday, April 17, 2017

KPK Panggil Tersangka Miryam Haryani



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR Miryan S Haryani , tersangka bersalah karena membuat keterangan palsu perkara dugaan korupsi e-KTP.

Rencananya dijadwalkan hari ini, kita berharap tersangka  MSH datang sebagai tersangka  kasus  ini agar bisa didalami lebih lanjut dan efisien, ujar Kabiro Humas.

Febri menjelaskan, kuasa hukum Miryam sebelumnya sudah mengirimkan surat permintaan tentang pemeriksaan ulang karena Miryam berada di luar kota. Febri berharap Miryam bisa memenuhi panggilan dari KPK.

Kita harus datang jika penjadwalan ulang tersangka MSH tidak datang akan melakukan pemanggilan ulangm sekaligus mempertimbangkan tindakan lain, ungkapnya.

Terkait kasus keterangan palu Miryam, KPK sudah memeriksa pengara Elza Syarief. Elza juga diperiksa untuk dimintai keterangan tentang pertemua Miryam dengan pengacara Anton Taufik di kantornya. Farhat Abbas selaku pengacara Elza sudah membocorkan nama berinisial SN dan RA yang diduga mengancam Miryam melalui orang suruhan.

KPK juga menetapkan Miryamn sebagai tersangka dugaan keterangan palsu karena telah mencabut berita acara pemeriksaan dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP di PEngadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam persidangan, Miryam menjelaskan keterangan dalam pemeriksaan di KPK dibuat atas ancaman penyidik. Miryam S Haryani diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Karena perbuatannya itu, Miryam telah melanggar pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

No comments:

Post a Comment