Wednesday, April 26, 2017

Dilaporkan Anaknya, Ayah Ingin Berakhir Tanpa Dendam



Johanes (60) akan menghadapi vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari ini. Dia sangat berharap anak dan mantunya dapat kembali bersama tanpa ada rasa dendam.

Ya benar sekali, pak Johanes berharap dia bisa dibebaskan karena memang beliau tidak bersalah selain itu dia ingin keluarga anak angkatnya bisa kembali hidup bersama, ungkap kuasa hukum Johanes, Andre Siahaan.

Masih menurut Andre, Johanes masih berharap ingin bersama anak angkatnya itu kembali tanpa ada rasa dendam.

Ya, selesai putusan hari ini, harapan Pak Johanes, anak, mantu dan cucunya bisa berkumpul kembali tanpa ada rasa dendam, ucap Andre.

Adapun inti masalah ini bermula pada tahun 2003 Johanes membeli sepetak tanah di Teluk Gong di Jakarta utara, Johanes yang tidak mempunyai anak kandung itu kemudian mewariskan sepetak tanah itu ke Robert dan sudah dibaliknamakan.

Akan tetapi, karena Johanes masih belum meninggal, tanah tersebut belum diserahterimakan. ke Robert, anak angkatnya. Robert yang ingin menggunakan lahan tersebut tidak terima, dan langsung menggugat perdata terhadap ayah angkatnya sendiri dengan nilai Rp 4 miliar untuk kerugian material dan Rp 6 miliar untuk kerugian immaterial.

Akan tetapi gugatan itu ditolak PN Jakarta Utara.

Tidak habis akal. anak dan menantunya itu mempidanakan ayahnya. Jaksa akhirnya menuntut Johanes selama 3 tahun penjara.

Saya tidak habis pikir, Anak yang saya besarkan dari kecil, sekolah di luar negeri, bisa begitu, saya dilaporin, sambung Johanes.

No comments:

Post a Comment