Saturday, May 27, 2017

Pengadilan Tinggi DKI Bentuk Tim Majelis Banding Ahok



Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menetapkan majelis hakim atas banding perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Jaksa yang mengaku pihaknya masih belum mengetahui adanya penetapan majelis banding dari PT Jakarta.

Kita masih belum mendapatkan informasi tentang majelis banding yang sudah dibentuk, ucap Kasie Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi.

Nirman menjelaskan, saat ini timnya masih mempelajari berkas banding Ahok. Dia mengatakan, jaksa masih menelah relevansi dari pengajuan banding.

Seperti yang sudah diketahui, kita masih mempelajari dari relevansi dan manfaatnya, sambung Nirwan.

Menanggapi penarikan dari banding Ahok, Nirwan menyatakan hal tersebut disebut wajar. Dia juga menjelaskan sesuai KUHAP perkara yang masih belum diputuskan di pengadilan boleh dicabut baik oleh pihak jaksa atau pun terdakwa.

Dan sesuai dengan KUHAP hal itu boleh dilakukan, dalam KUHAP telah dijelaskan perkara banding yang belum diputuskan itu boleh  saja dicabut, ucap Nirwan.

Ahok sendiri sudah mencabut permohonan banding di PN Jakut. Melalui pihak keluarga, Ahok menyatakan bahwa dia menerima hukuman penjara 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penodaan agama terkait dengan pidatonya soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Meski Ahok sudah mencabut banding, jaksa masih menyimpan berkas bandingnya di PT DKI. Majelis hakim pun sudah dibentuk untuk mempelajari perkara ini di tingkat banding.

Berikut susunan majelis hakim banding perkara Ahok:
- Imam Sugundi (ketua majelis)
- Elang Prakoso Wibowo
- Daniel D Pairunan
- I Nyoman Sutama
- Achmad Yusak

No comments:

Post a Comment