Friday, May 19, 2017

Hendak Melakukan Transaksi 33 Paket Sabu, Pria Aceh Ditangkap Polisi



Pria berinisial AR (33), warga Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Aceh, diamankan Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe. Dia diciduk bersama barang bukti 33 paket sabu siap edar saat hendak melakukan transaksi dirumahnya.

Sudah kita amankan di Mapolres. Saat ini sedang kita lakukan pengembangan untuk mencari siapa bandar besarnya, ucap Kabag Ops Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan.

Dari laporan masyarakat yang memberikan info kepada polisi bahwa di desa tersebut sering terjadi transaksi narkoba oleh pelaku AR. Atas laporan itu, personel Satuan Narkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar rumah AR.

Setelah dipastikan ada AR di rumahnya, petugas kepolisian langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa paket narkoba.

Barang bukti yang kita amankan ada 33 paket dengan berat 4,10 gram, satu unit hp dan dompet milik AR. Sekarang kita sedang menyelidiki dari mana barang itu didapatkannya. Bisa jadi ada tersangka lainnya, ujar Ahzan.

No comments:

Post a Comment