Wednesday, May 31, 2017

DPRD DKI Usulkan Djarot Sebagai Gubernur DKI ke Presiden



Surat tertulis pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari posisi Gubernur DKI telah dibacakan di rapat paripurna DPRD DKI. DPRD DKI yang kemudian mengajukan sosok seorang Djarot Saiful Hidayat sebagai pengganti Ahok.

Pengajuan itu dibacakan oleh Sekretaris DPRD DKI, M Yuliardi saat rapat paripurna di Gedung DPRD DKI. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang memimpin rapat didampingi oleh pemimpin DPRD lainnya seperti M Taufik, Triwisaksanam dan Ferrial Sofyan.

Surat keputusan dari Kemendagri tertanggal 26 Mei 2017, disampaikan dan diusulkan pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta sisa jabatan 2012-2017 sekaligus pemberhentiannya sebagai wagub 2012-2017, ucap Yuliardi.

Sebelumnya Djarot merupakan wakil gubernur ketika Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Setelah Ahok ditahan 2 tahun penjara karena kasus penodaan agama, Djarot ditunjuk sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.

Pengajuan sebagai Gubernur DKI itu dikirimkan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya Presiden Jokowi melantik Djarot menjadi gubernur hingga Oktober 2017.

Ketika menjabat sebagai gubernur, Djarot tidak akan didampingi oleh wakil gubernur. Itu karena masa jabatannya tinggal sekitar 5 bulan lagi.

(1) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena:
- meninggal dunia
- permintaan sendiri
- diberhentikan
makan Wakil gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota akan menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

(2) DPRD Provinsi yang menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur.

(3) Dalam hal DPRD Provinsi yidak menyampaikan usulan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 dalam waktu 10 hari kerja terhitung sejak Gubernur diberhentikan, Presiden berdasarkan usulan Materi mengesahkan pengangkatan Wakil Gubernur sebagai Gubernur berdasarkan:
- surat kematian
- surat pernyataan penguduran diri dari Gubernur,
- keputusan pemberhentian

No comments:

Post a Comment