Monday, May 8, 2017

Ahok Divonis 2 Tahun, Mendagri Siapkan Pernyataan Resmi



Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun penjara kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok yang dinyatakan bersalah telah melakukan penodaan agama terkait pernyataannya soal surat Al Maidah 51 saat dia berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Atas keputusan hukuman 2 tahun penjara tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ini sedang menyusun pernyataan dan sikap yang akan diambil. Kami sedang menyusun pernyataan resmi terkait purusan pengadilan tersebut, ucap Tjahjo.

Tjahjo menyebutkan meski Ahok mengajukan banding, akan tetapi Kemendagri merasa perlu mempelajari sejumlah undang-undang terkait status Ahok sebagai Gubernur DKI, Nanti satu jam lagi akan kita umumkan, ujar Tjahjo.

Ahok yang dinyaakan bersalah telah melakukan penodaan agama karena penyataannya soal surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka.

Terdakwa Ahok dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama, ucap hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan putusan dalam sidang Ahok di auditorium, Jakarta Selatan.

No comments:

Post a Comment