Monday, May 8, 2017

Djarot: Vonis Ahok Harusya Lebih Ringan Jika Lihat Fakta Sidang



Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengaku kecewa dengan sidang vonis 2 tahun yang dijatuhkan pada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Djarot mengatakan bahwa seharusnya vonis tersebut bisa lebih ringan.

Kalau menurut saya sih sebenarnya itu bisa lebih ringan, kalau melihat fakta-fakta persidangan, ucap Djarot di Balai Kota, Jakarta Utara.

Sebelumnya, hakim telah menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkungjung ke Pulau Pramuka. Hakim telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan perintah penahanan.

Telah menyatakan terdakwa Ahok terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama, ucap hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan putusan dalam sidang Ahok.

Majelis hakim yang memerintahkan Ahok untuk ditahan usai divonis 2 tahun. Akan tetapi, hukum itu belum tetap. Ahok menyatakan mengajukan banding atas putusan vonis 2 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

No comments:

Post a Comment