Thursday, May 25, 2017

9 Bulan Dipenjara Tanpa Dosa, Tajudin Si Tukang Cobek Gugat Negara



Penjual batu uleg (cobek), Tajudin tidak pernah membayangkan kalau hidupnya 9 bulan dihabiskan dalam penjara. Selepas dari penjara, dia pun menggugat negara. Karena yang menjeratnya dia uji ke Mahkamah Konstitusi agar tidak jatuh korban lainnya.

Kami akan segera mendaftar ke MK pada hari ini pukul 14.00 WIB, ucap kuasa hukum Tajudin, Abdul Hamim Jauzie.

Tajudin yang akan menguji Pasal 2 Ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 761 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 2 ayat (1) UU No 2 Tahun 2007 yang isinya:

Setiap orang bisa melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasa, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahagunaan kekuasaan, penjerata atau memberi bayaran  walaupun mendapatkan persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengekspoitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yanf dimaksud dalam Pasal 761, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau didenda paling banyak Rp 200juta.

Adapun Pasal 761 UU No 35 Tahun 2014 ditulis:

Setiap orang dilarang untuk menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan ekspoitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.

Tajudin yang melihat pasal yang membawanya ke penjara itu tidak konstitusional dan melanggar UUD 1945. Tajudin pun meminta keadilan kepada 9 hakim konstitusi.

Sebagaimana yang diketahui, Tajudin yang tinggal didalam penjara sejak 20 April 2016 malam. Saat itu Tajudin yang sedang menjual batu uleg (cobek) di jalan Raya Perum Graha Bintaro, Kota Tangerang Selatan. Aparat kepolisian dari Polres Tangerang Selatan yang menuduh Tajudin mengekspoitasi anak yaitu mempekerjakan Cepi (14) dan Dendi untuk ikut membantu menjual cobek dagangannya. Tajudin kemudian langsung dijebloskan ke penjara.

Pada 12 Januari 2017, PN Tangerang memutuskan untuk melepaskan Tajudin dari segala tuntutan hukum dan baru pada 14 Januari 2017 Tajudin keluar dari Rutan Tangerang.

No comments:

Post a Comment