Sunday, May 21, 2017

Korupsi Rp 185 M, Wali Kota Medan Divonis 10 Tahun Penjara



Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Wali Kota Medan 2010-2015, Rahudman Harahap yang telah terbukti korupsi dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sebelumnya dia divonis kasus korupsi yang telah merugikan negara Rp 185 miliar lebih itu,

Berikut ini bagian rekam jejak Rahudman:

21 Januari 1959
Lahir di Gunung Tua, Sumatera Utara.

1971
Lulus dari SD Negeri Padang Sidempuan.

1974
Lulus SMP Negeri Padang Sidempuan.

1977
Lulus SMA Negeri Padang Sidempuan.

1981
Lulus pemilihan Pegawai Negeri Sipil

1989
Lulus Sajarna Tata Praja di IIP Jakarta.

1990
Seketaris Kecamatan Siantar dan dalam beberapa bulan langsung menjadi camat.

1997
Rahudman menjadi Kepala Dinas Pasar Pematangsiantar
Penjabat Kepala Dinas Pasar Kodya Daerah Tingkat (DATI II) Pemantang Siantar.

1999
Kepala Dinas Tapanuli Tengah.

2000 - 2010
Sekda Tapanuli tengah

2010-2015
Menjadi Wali Kota Medan lewat Pilwakot dua putaran. Rahudman yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Golkar, berpasangan dengan Dzulmi Edin.

2013
Rahudman mendapatkan penghargaan dari Mendagri karena kota medan sebagai kota inflasi terbaik di Pulau Sumatera.

14 Mei 2013
Mendagri menonnaktifkan Rahudman karena menjadi pelaku dalam kasus korupsi APBD Tapanuli Tengah di tahun 2005.

15 Agustus 2013
Pengadilan Medan membebaskan Rahudman.

26 Maret 2014
Artidjo Alkostar-MS Lumme-Askin telah menjatuhkan hukuman ke Rahudman selama 5 tahun penjara.

2015
Kejaksaan Agung telah menyelidiki kasus korupsi tanah PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Rahudman ada main tangan dengan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma, Handoko Lie yang mengubah status tanah seluar 7 hektare lebih.
Handoko Lie yang mengubah  tanah tersebut menjadi pusat perbelanjaan terbesar di Medan. Negara ditaksir rugi Rp 185 miliar lebih.

18 Desember 2015
Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta Pusat menyatakan tuntutan jaksa terhadap Handoko tidak dapat diterima.

14 Maret 2016
Majelis Agung mengabulkan permintaan dari jaksa, dan peninjauan yang diajukan Rahudman atas hukuman penjarannya. Dia duduk sebagai ketua majelis Syarifuddin dengan a nggota Syamsul Rakan Chaniago dan Andi Samsan Nganro.

25 Mei 2016
Pengadilan Tipikor Jakarta juga membebaskan Rahudman di kasus korupsi tanah  PT Kereta Api Indonesia.

30 November 2016
MA telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Handoko Lie di kasus korupsi tanah PT Kereta Api Indonesia. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago.

MA juga meminta agar Handoko mengembalikan kerugian negara Rp 187 miliar. Bila dia tidak membayar sejak 1 bulan sejak putusan tersebut, maka harta benda milik Handoko disita untuk dilelang. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda untuk dilelan, maka diganti selama 6 tahun penjara.

7 Februari 2017
MA menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rahudman di kasus korupsi tanah PT Kereta Api itu.

No comments:

Post a Comment