Tuesday, April 11, 2017

Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Telah Korupsi Rp59 Miliar



Wali Kota Madiun nonaktif, Bambang Irianto dituntut oleh jaksa KPK karena telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun.

Bambang yang telah memperkaya diri dan menerima suap dengan nilai Rp59 miliar.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Bambang yang tertangkap basah oleh KPK dengan 3 tuduhan yaitu korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.


Bambang sendiri telah menerima keuntungan dari proyek Pasar Besar Madiun dengan memberi pinjaman kepada perusahaan pemenang tender. Perusahaan itu diduga menggunakan anak usaha milik Bambang sebagai penyalur barang-barang.

Dari keuntungan proyek tersebut. Bambang mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4,1 miliar, ungkap jaksa KPK Feby Dwiyandospendy membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Tipikor Surabaya.

Selain itu, Bambang juga bersalah telah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proyek itu. Nilai yang diterima oleh Bambang dikabarkan mencapai Rp 55,5 miliar dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pengusaha.

Total Semua yang didapat oleh terdakwa sekitar Rp 59 miliar, ucap Feby.

Selain itu, Jaksa KPK menjerat terdakwa terkait tindak pidana pencucian uang. Dengan begitu, Bambang dituntut telah melanggar pasal 12 huruf i Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koripsi, pasal 12 B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan pasal 3 huruf i Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jaksa penuntut umum juga mengatakan ada sejumlah aset milik terdakwa yang disita temasuk 4 mobil, Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler.

Pengacara Bambang, Indra Priangkasa, mengatakan tidak akan mengajukan keberatan terkait terdakwa. Ketua majelis hakim Unggul Warso Mukti yang telah memutuskan untuk menunda sidang hingga selasa (18/4) dengan agenda pemeriksaan saksi.

No comments:

Post a Comment