Friday, April 21, 2017

Beberapa alasan Andi Mallarangeng Dapat Cuti Jelang Bebas



Tersangka terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng dinyatakan bebas. Dia mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB).

Andi Mallarengang divonis hukuman selama 4 tahun oleh pengadilan tingkat pertama. Keputusan itu dikuatkan di tingkat banding, selain itu Andi juga dihukum dengan membayar Rp 200 juta.

Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan Syarpani menjelaskan CMB itu sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara  pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Yang dimaksud Cuti Menjelang Bebas (CMB) adalah program pembinaan untuk mengitegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan ke dalam lingkungan masyarakat setelah  memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, ujar Syarpani.

Berikut ini penjelasan tentang CMB yang tertera dalam Undang-undang:

Pidana Khusus (pasal 60)

Menjalani sedikitnhya 2/3 masa pidana.
 Berpelakuan baik paling sedikit  9 bulan dan dihitung dari tanggal 2/3 masa percobaan.
 Bagi anak pejabat yang tidak mendapatkan PB, diberikan CMB apabila dia sudah mencapai usia 17 tahun dan berkelakuan baik,selama menjalani masa pembinaan.

Pidana Khusus (pasal61)

Menjalani masa  percobaan seikityna 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tidak dikurangi dari 9 bulan.
Setidaknya berkelakuan baik selama 9 bulan, dihitung dari tanggal 2.3 masa pidana.
Remisi CMB paling lama 3 bulan.

Telah diputuskan oleh kasasi, hakim agung Krisna Harahap menjelaskan salah satu alasan penilakan kasasi Andi Mallarangeng adalah tanggung jawabnya sebagi pengguna yang masih tetap melekat padanya, karena telah dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Wafid Muharam sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Oleh karena itu, penanggung jawab itu dalam perkara pembangunan proyek Hambalang yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 464 miliar tetap pada Andi Mallarangeng, ujar Krisna

No comments:

Post a Comment