Saturday, April 29, 2017
Iwa K, Dilarang Keluar dari Polres
Rapper Iwa Kusuma alias Iwa K belum diperbolehkan meninggalkan Mapolres Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus kepemilikan rokok diduga dicampur ganja. Polisi menunggu hasil laboratorium forensik (labfor) untuk menentukan status Iwa K.
"Hari ini diusahakan selesai (uji labfor). Kalau nggak hari ini, besok atau paling lambat Senin (1/5), kata Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Sabtu (29/4/2017).
Iwa K saat ini masih dalam status ditangkap. Martua menyebut, berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, polisi memiliki kewenangan menangkap selama 3x24 jam yang dapat diperpanjang paling lama untuk 3x24 jam.
Enggak pulang, masih dalam proses penangkapan sesuai Pasal 76 ayat 1 dan 2 UU Narkotika, masa penangkapan 6 hari, sambung Martua.
Polisi masih memeriksa Iwa K dan rekannya berinisial R yang ikut diamankan di terminal 1A saat keduanya hendak terbang menuju Makassar pada pagi tadi.
R masih terus stay sampai 2-3 hari ke depan buat kita dalami lagi sejauh mana pengetahuan R terhadap barang tersebut,"
ujar Martua.
Iwa K ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari petugas Bandara Soetta. Iwa kedapatan membawa tiga batang rokok diduga dicampur ganja seberat 4,04 gram. Barang ini didapat Iwa dari rekannya berinisial Y yang kini diburu polisi.
Pengakuan IK konsumsi dua bulan terakhir. IK memang sudah kenal lama (dengan Y), tapi Y menyerahkan kepada IK baru kali ini. Posisinya bukan IK yang minta tapi Y yang memberikan, jelas Martua.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment